Bapenda Kota Medan Terbitkan dan Kirim Surat Ketetapan Pajak Daerah

Medan, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023, terkait kekurangan pendapatan atas pajak hotel, restoran, dan hiburan yang mencapai sebesar Rp5.010.487.193,21.
“Sementara ini, telah ditindaklanjuti sebesar Rp1.299.538.309,81 dan untuk kekurangan sebesar Rp3,710.948.883,40. Bapenda Kota Medan telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak,” sebut Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis di Ruang Inspektorat, Senin (30/9/2024).
1. Pemko Medan akui akan terus menagih kekurangan pajak hotel, restoran, dan hiburan.

Sutan baru mengikuti Kegiatan Penyelesaian Tindaklanjut Temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan Inspektorat Kota Medan.
Dia mengatakan, pihaknya mengakui akan terus melakukan penagihan atas kekurangan atas pajak hotel, restoran, dan hiburan.
2. Pihak Bapenda Kota Medan berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Jenis Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, sehingga kekurangan penerimaan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan ini akibat ditemukannya bukti/data baru oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI dari laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak tersebut.
“Namun begitu, akibat ditemukannya bukti/data baru itu, maka pihak Bapenda Kota Medan berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB. Dengan demikian justru akibat temuan BPK dimaksud diharapkan dapat menambah penerimaan pendapatan ke Kas Daerah Pemko Medan” ucapnya.
3. Inspektorat Medan meminta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

Di tempat yang sama, Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, mengingatkan Bapenda Kota Medan agar serius dalam menindaklanjuti temuan BPK.
Kekurangan pajak hotel, restoran, dan hiburan ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar SKPDKB yang telah diterbitkan, dan disampaikan kepada wajib pajak harus terus ditindaklanjuti hingga kekurangan pendapatan ini dapat diatasi,” tegasnya.