Medan, IDN Times - Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan memberi kemudahan untuk para transgender membuat kartu identitas kependudukan pada April lalu.
Kelompok yang rentan terhadap kekerasan itu, kini bisa lebih mudah membuat e-KTP elektronik, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Menyambut kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan itu, Persatuan Transpuan di Sumatera Utara menyampaikan kegembiraannya kepada IDN Times, Kamis (6/5/2021) sore.