Ilud juga mengimbau kepada para penumpang untuk mematuhi peraturan bagasi di dalam kereta. Jangan sampai para pemudik membawa barang bawaan berlebih yang bisa mengganggu kenayamanan penumpang lainnya
“Untuk ukuran dan berat maksimum barang bagasi setiap penumpang kereta api dengan ukuran maksimum 100 dm3 dengan dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, berat maksimum 20 kg. Barang-barang bagasi penumpang yang tidak diperbolehkan di bawa adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak,semua barang-barang berbau menyengat, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.