Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Penyerahan Achiruddin ke Kejaksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap KA. Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, dalam kasus ini Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.
"Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka Achiruddinq Hasibuan," ucapnya.
Simon mengatakan, Achiruddin ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Kota Medan selama 20 hari ke depan. "Menunggu jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan di PN Medan," pungkasnya.
Tidak hanya kasus penganiayaan, Achiruddin juga menyandang status tersangka dalam perkara lainnya. Antara lain; perkara dugaan solar ilegal, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).