Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Achiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Medan, IDN Times – Achiruddin Hasibuan, pecatan polisi berpangkat AKBP di Polda Sumut kembali berulah. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu menunjukkan arogansinya kepada jurnalis.

Achiruddin diduga melakukan perintangan terhadap jurnalis. Dia diduga memukul ponsel awak media yang tengah meliput penyerahan dirinya ke Kejaksaan Negeri Medan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya Aditya Hasibuan, Selasa (27/6/2023).

1. Achiruddin tak terima jurnalis merekamnya

Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Peristiwa dugaan perintangan itu terjadi di Gedung Kejaksaan Negeri Medan. Korbannya adalah Ryan, jurnalis media online Waspada. Saat itu, Ryan dengan beberapa jurnalis lainnya tengah meliput proses serah terima tersangka Achiruddin kepada Kejari Medan.

Ryan kemudian mengambil gambar Achiruddin yang tengah duduk di kursi dengan kamera ponselnya. Sejurus kemudian, Achiruddin memukul tangan Ryan yang memegang ponselnya. Karena tindakan Achiruddin, ponsel Ryan nyaris terjatuh.

"Ngapain rekam-rekam, izin kalau merekam," ujar Achiruddin dengan emosional.

Ryan pun menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapatkan izin dari pihak Kejari Medan untuk melakukan peliputan. Saat itu Ryan juga mengenakan tanda pengenal jurnalis. Pemukulan itu sempat terekam dalam video kamera ponsel Ryan.

2. Achiruddin diduga hendak menyerang jurnalis

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (bermasker putih) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kondisi memanas. Mendengar penjelasan Ryan, Achiruddin semakin berang. Dia berdiri dan diduga berupaya melakukan penyerangan terhadap jurnalis.

Beruntung saat itu sejumlah petugas di kejaksaan menghalangi Achiruddin. Dia pun kembali duduk.

3. Achiruddin menyandang 4 status tersangka

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Penyerahan Achiruddin ke Kejaksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap KA. Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, dalam kasus ini Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.

"Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka Achiruddinq Hasibuan," ucapnya.

Simon mengatakan, Achiruddin ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Kota Medan selama 20 hari ke depan. "Menunggu jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan di PN Medan," pungkasnya.

Tidak hanya kasus penganiayaan, Achiruddin juga menyandang status tersangka dalam perkara lainnya. Antara lain; perkara dugaan solar ilegal, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editorial Team