Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aniaya Balita hingga Tewas, Ayah Tiri Dihukum 13 Tahun Penjara

ilustrasi pembunuhan (pexels.com/ cottonbro )

Medan, IDN Times – Ayah tiri dan istrinya menjadi terdakwa pembunuhan terhadap balita berusia 5 tahun. Keduanya sudah divonis hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan Kamis (23/1/2025).

Kedua terdakwa  yakni, ayah tiri Muhammad Baginda Siregar dan ibu kandung korban Ardila Hakim.

1. Majelis hakim menjatuhkan hukuman variatif

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdakwa Muhammad Baginda Siregar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sementara terdakwa Ardila dihukum selama tiga tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa Baginda terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Sedangkan, terdakwa Ardila diyakini terbukti bersalah membiarkan dilakukannya kekerasan terhadap korban,” jelas Abdul Hadi dilansir ANTARA, Jumat (24/1/2025).

2. Kedua terdakwa juga dibebankan denda Rp100 juta

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari,” ujarnya.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran perbuatannya, bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat.

“Terdakwa Baginda Siregar merupakan ayah tiri korban, sedangkan terdakwa Ardila merupakan ibu kandung korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban," sebut Hadi.

Sedangkan hal meringankan, lanjut Hadi, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang serta belum pernah dihukum. "Khusus untuk terdakwa Ardila Hakim, terdakwa telah mengungkapkan dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," sambung Hadi.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara terhadap Raj Samjani Siregar yang merupakan paman korban.

“Terdakwa Raj Samjani diyakini turut terlibat, yakni membawa lari hingga menguburkan korban. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Abdul Hadi.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Abdul Hadi memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Kejati Sumut untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis ini.

3. Kasus terungkap karena dilaporkan ayah kandung korban

ilustrasi pembunuhan (pexels.com/RDNE Stock project)

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Bagind dengan 14 tahun penjara. Sementara terdakwa Ardila dengan lima tahun penjara. Untuk terdakwa Raj Samjani dituntut sembilan bulan penjara.

JPU Randi Tambunan menyebutkan, korban tewas dianiaya oleh ayah tirinya, yakni terdakwa Baginda Siregar di kediamannya Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada tanggal 9 Maret 2023.

“Namun, kematian korban baru terungkap pada tanggal 6 Mei 2024, setelah ayah kandung korban melaporkan mantan istrinya (terdakwa Ardila) ke Polda Sumut,” kata Randi Tambunan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us