Angka Kematian COVID-19 Tinggi di Sumut, PPKM Lanjut hingga 14 Juni

Medan, IDN Times – Pandemik Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Sumatra Utara belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi cara paling ampuh untuk menurunkan angka penularan.
PPKM terus diperpanjang masa berlakunya oleh Pemprov Sumut. Teranyar, PPKM diperpanjang kembali hingga 14 Juni 2021.
1. Angka kematian dan paparan COVID-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menyampaikan, perpanjangan PKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut.
“Pandemik belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan upaya pengendalian COVID-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PKM di Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, dalam keterangan resminya, Selasa (1/6/2021).
Kata Irman, hingga 31 Mei 2021, angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, positivity rate masih tinggi di atas 7,6 persen dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen dan ICU COVID-19 sebesar 51,77 persen.
Dengan angka-angka itu, masih dibutuhkan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.