Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anak Rico Sempurna Sampaikan Desakan hingga ke Jaksa Agung

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribarata TV Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya masih berjalan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tiga terdakwa; Bebas Ginting, Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan menjadi pesakitan di meja hijau. Sementara, orang yang diduga menjadi otak pelaku pembakaran itu; Koptu HB, hanya berstatus sebagai saksi.

Eva Meliani Pasaribu, anak korban, masih berjuang menuntut keadilan bagi keluarganya. Terlebih untuk anak kandungnya yang menjadi korban pembakaran. Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Lembaga Bantuan Hukum Medan terus melakukan pemantauan dalam persidangan.

Teranyar, Eva menyampaikan desakan kepada para petinggi negeri. Dia menyampaikan surat terbuka untuk Jaksa Agung, Panglima TNI dan Ketua Mahkamah Agung. Dia berharap, para pejabat itu bisa memberi perhatian lebih kepada kasus yang menimpa dirinya.

1. Eva meminta para terdakwa dituntut hukuman mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan) mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Surat terbuka itu disampaikan Eva melalui unggahan media sosialnya. Dia meminta proses hukum bisa memberikan rasa keadilan.

“Saya memohon kepada Bapak Jaksa Agung untuk memberikan tuntutan tuntutan hukuman mati kepada para terdakwa. Sebagaimana mereka sudah menghilangkan nyawa ayah saya, ibu, dan dua anak dibawah umur yaitu adik dan anak saya. Apalagi perbuatan mereka sudahlah direncanakan dengan sangat matang, sebagaimana yang terungkap di persidangan. Melihat dari fakta-fakta persidangan, saya juga bermohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk bisa memberi vonis mati terhadap para terdakwa. Karena jika mereka tidak diberi sanksi yang berat, saya yang sebatang kara ini ditinggalkan keluarga, khawatir mereka bisa melakukan perbuatan yang serupa di kemudian hari, Pak,” kata Eva.

2. Eva kecewa, Koptu HB yang diduga menjadi dalang pembunuhan terkesan dilindungi

Bebas ginting alias bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu digiring petugas kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan negeri kabanjahe, Karo, Senin (17/2/2025). (Dok LBH Medan)

Dalam video itu, Eva juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum kepada Koptu HB. Prajurit TNI yang diduga menjadi dalang pembunuhan berencana. Eva meyakini, Koptu HB yang harus bertanggungjawab atas kematian anggota keluarganya.

Eva juga kecewa dengan Panglima Kodam I/Bukit Barisan yang seolah mendukung tidak ada keterlibatan anak buahnya. “Padahal, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, mengungkap adanya keterlibatan Koptu HB tersebut,” kata Eva.

Eva tahu betul jika Koptu HB mengelola lokasi perjudian yang menjadi objek pemberitaan sang ayah. Bahkan lokasi perjudian itu disebut berada tidak jauh dari markas Batalyon Infanteri 125 Simbisa, tempat Koptu HB bermarkas sebelumnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Pomdam I/BB. Namun proses hukumnya seolah jalan di tempat.

“Malah, kesannya si Koptu HB tersebut dilindungi. Kasus perjudian yang terang-terangan melibatkan Koptu HB pun tidak diusut. Baik polisi dan TNI seolah mengesampingkan perkara judi ini, yang di mana karena judi inilah faktor utamanya terjadi kasus (pembunuha) ini,” katanya.

3. Meminta Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan Koptu HB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kiri) membaca salinan dakwaan saat sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA TV/Fransisco Carolio)

Eva mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/BB bisa memroses hukum dugaan keterlibatan Koptu HB. Dia tetap meyakini, pembakaran itu erat kaitannya dengan keterlibatan Koptu HB.

“Harapan saya, Panglima TNI, khususnya Panglima Kodam 1 Bukit Barisan, mau membuka mata dan menggunakan hati nuraninya dalam melihat perkara ini. Jangan karena membela satu anggota yang bersalah, institusi TNI yang selama ini mengklaim dekat dengan rakyat menjadi rusak. Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang katanya pro kepada rakyat kecil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Rico Sempurna Pasaribu dibakar di dalam rumahnya bersama tiga anggota keluarga, istri, anak dan cucu pada 27 Juni 2024 lalu. Pembakaran itu diduga disebabkan oleh pemberitaan soal perjudian yang dikelola oleh Koptu HB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us