Baim Wong. (IDN Times/Reynaldy Wiranata).
Sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Briptu Irayata Gurusinga menjelaskan pelaku berinisial MS (25) adalah warga Tanjungbalai. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus melakukan penipuan modus give away. Dia juga sudah ditahan.
"Sudah tersangka. Modusnya itu dengan cara awalnya nge-hack satu Facebook, Kemudian dari Facebook itu membuat postingan seolah-olah pemilik Facebook itu baru menerima giveaway dari mas Baim, dan disertakan dengan link whatsapp. Jadi korbannya yang membaca, yang kenal dengan pemilik Facebook otomatis tertarik dan ngetik link itu karena mengajak, ayo ikut juga dapat giveaway dari mas Baim," jelasnya.
Namun setelah diklik langsung connect ke akun whatsapp yang sudah di-setting dari awal. "Seolah-olah akun whatsapp-nya Baim Wong. Setelah itu dijanjikan uang giveaway 20 juta namun untuk transfer biaya administrasi, biaya segala segala macam dijanjikan akan dikembalikan bersamaan uang giveaway-nya," katanya.