Medan, IDN Times- Sebanyak 22 organisasi buruh di Sumatra Utara yang menamakan diri Aliansi Buruh Sumatra Utara Melawan "Jahat 56 Tahun" melakukan unjuk rasa untuk menolak peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT). Aksi damai digelar di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022).
Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi tersebut ada SPN - KSPI, FSPMI - KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FSP. PAR KSPSI,
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut melawan ‘JAHAT 56 TAHUN’ menolak tegas peraturan Menaker Indonesia Ida Fauziyah.
“Kami melawan tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjungan Hari Tua (JHT), kami minta dicabut bukan hanya direvisi,” kata Willy.
