Medan, IDN Times- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerbitkan puluhan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk para transgender di Medan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan hak atas identitas dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam proses pengurusannya, para transgender akan dimudahkan dan tidak ada syarat khusus.
"Tidak ada syarat-syarat khusus yang dilakukan para transgender untuk mengurus dokumen. Sama seperti pengurusan pada umumnya," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (29/12/2021).