Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Upaya Peretasan Akun Medsos Kamisan Medan Jelang Aksi Tolak UU TNI

Massa Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang TNI, Medan, Kamis (20/3/2025). (Saddam Husein for IDN Times)
Massa Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang TNI, Medan, Kamis (20/3/2025). (Saddam Husein for IDN Times)

Medan, IDN Times – Penolakan terhadap Undang-undang TNI yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga bergema di Kota Medan, Sumatra Utara. Massa dari Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai di Titik Nol Kota Medan, Kamis (20/3/2025) petang.

Massa menggelar berbagai poster protes. Selain itu, mereka juga berorasi mengecam pengesahan RUU TNI yang berpotensi menjadi cikal bakal neo orde baru. Pengesahan yang terkesan terburu-buru menunjukkan DPR tidak mendengar dengan penolakan publik terhadap Undang-undang itu.

Protes pun terjadi di seantero negeri. Berbagai elemen masyarakat sipil berunjuk rasa serentak.

Di Kota Medan, massa Aksi Kamisan, mendapat dugaan intimidasi sebelum menggelar unjuk rasa. Media sosial mereka mencoba diretas.

1. Akun media sosial sempat ditangguhkan

Massa Aksi Kamisan Medan membentang poster protes terhadap Undang-undang TNI yang baru disahkan di hadapan truk dinas TNI di Kota Medan, Kamis (20/3/2025) petang. (Saddam Husein for IDN Times)
Massa Aksi Kamisan Medan membentang poster protes terhadap Undang-undang TNI yang baru disahkan di hadapan truk dinas TNI di Kota Medan, Kamis (20/3/2025) petang. (Saddam Husein for IDN Times)

Nikita, salah satu pentolan Aksi Kamisan Medan bercerita bagaimana dugaan intimidasi itu terjadi. Saat melakukan persiapan aksi, mereka mendapat kabar jika akun Instagram resmi Aksi Kamisan Medan ditangguhkan pada Kamis pagi.

“Kami dapat kabar dari rekan yang mengelola media sosial. Saat kami hendak mengunggah perubahan jadwal aksi, akun Instagram kami tidak bisa diakses. Notifikasi menyebutkan akun kami ditangguhkan,” kata Nikita.

Penangguhan akun, kata Nikita, terjadi ketika ada yang melaporkan akun dalam jumlah yang masif. Sehingga pengembang aplikasi akan mendeteksi itu sebagai sebuah keganjilan.

2. Penangguhan akun diduga dilakukan buzzer

MassMassa Aksi Kamisan Medan membentang poster protes terhadap Undang-undang TNI yang baru disahkan, Kamis (20/3/2025) petang. (Saddam Husein for IDN Times)
MassMassa Aksi Kamisan Medan membentang poster protes terhadap Undang-undang TNI yang baru disahkan, Kamis (20/3/2025) petang. (Saddam Husein for IDN Times)

Aksi Kamisan Medan mengecam upaya peretasan ini. Bagi mereka ini adalah bentuk upaya intimidasi dan pembungkaman terhadap gerakan rakyat. Mereka heran, kenapa ketika pada momen tertentu, ada upaya penangguhan akun.

“Kami melihat ini adalah bentuk represifitas atau pembungkaman yang diupayakan oleh negara mungkin melalui buzzer-buzzer atau orang-orang yang kami tidak tahu kepentingannya,” katanya.

Beruntung upaya penangguhan itu bisa diatasi. Akun mereka kembali bisa dikuasai.

3. Peretasan tidak terjadi kali ini saja

Aksi Kamisan Kota Medan tolak UU TNI (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Aksi Kamisan Kota Medan tolak UU TNI (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Aksi dugaan peretasan ini ternyata bukan yang pertama kali dialami oleh Aksi Kamisan Medan. Pada momen-momen sebelumnya, beberapa orang dari Aksi Kamisan Medan mengalami peretasan akun WhatsApp.

“Misalnya menjelang aksi kedatangan Jokowi ke Kota Medan. Ada beberapa teman kami yang diretas akun WhatsApp-nya. Kami meyakini, ini adalah bentuk pembungkaman secara tidak langsung kepada kami yang melawan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Bagi massa Aksi Kamisan Medan UU TNI yang baru disahkan merupakan representasi dari langkah mundur reformasi militer dan Hak Asasi Manusia. Terlebih ada beberapa pasal yang dianggap mereka kontroversial. “Undang-Undang ini membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI," kata peserta Aksi Kamisan, Lusty.

Massa juga mengecam aturan dalam UU TNI yang terindikasi memperluas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR. Ketentuan ini dianggap mengurangi kontrol sipil terhadap TNI dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, yang dapat menimbulkan tumpang tindih dengan institusi sipil lainnya.

"Tiba-tiba saja keluar informasi pengesahan (UU TNI) pagi ini. Hasil kajian kami, pengesahan UU TNI menyalahi aturan yang ada. Sejak awal pada saat mereka melakukan rapat yang tidak dilaksanakan di gedung DPR saja sudah menyalahi aturan, begitu juga dengan rapat tengah malam," tambah Nikita.

Share
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us