Medan, IDN Times – Sidang Komisi Etik memutuskan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan telah bersalah melanggar kode etik kepolisian. Pada sidang yang digelar pada Selasa (2/5/2023) itu, Achiruddin resmi dipecat sebagai anggota kepolisian. Dia dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pembiaran yang dilakukan Achiruddin saat anaknya menganiaya KA dengan brutal menjadi pokok perkara yang menjeratnya.
“Seharuisnya sebagai anggota Polri dia harus mendamaikan. Justru dia membiarkan anaknya berkelahi dan menganiaya,” ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa malam.
Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
