5 WNA Ditangkap dalam Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika di Kepri

Batam, IDN Times - Sebanyak lima orang ditangkap dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan kokain seberat 1,9 ton di perairan Selat Durian, Kepulauan Riau. Kelima tersangka merupakan awak kapal berbendera Thailand, yang diamankan dalam operasi laut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Selasa (13/5/2025) dini hari.
Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan, para tersangka terdiri atas satu nakhoda berkewarganegaraan Thailand berinisial KS, dan empat kru kapal asal Myanmar berinisial UTT, AKO, KL dan S.
"Penangkapan ini adalah hasil sinergi berbagai institusi dan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memberantas peredaran narkotika lintas negara," kata Fauzi dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Jumat (16/5/2025).
1. Dikejar karena menolak berhenti di perairan Selat Durian

Fauzi mengungkapkan, informasi awal mengenai keberadaan kapal mencurigakan diperoleh dari jaringan intelijen TNI AL yang memantau pergerakan kapal asing dari arah Thailand ke perairan Indonesia. Saat terdeteksi di Selat Durian sekitar Pukul 01.00 WIB, kapal tersebut bergerak cepat dan menghindari radar.
Patroli TNI AL dari Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun segera melakukan pengejaran. Setelah berhasil dihentikan, pemeriksaan awal mengungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan dalam kondisi tidak laik laut.
"Kelima awak kapal langsung diamankan. Kapal kemudian dibawa ke pangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Fauzi.
2. Sabu dan Kokain disamarkan dalam karung teh

Sesampainya di pangkalan, petugas menemukan 95 karung mencurigakan berisi kemasan teh yang diidentifikasi sebagai narkotika. Terdapat 35 karung kuning berisi 700 bungkus teh Cina hijau berisi sabu seberat 705 kilogram, serta 60 karung putih berisi 1.200 bungkus teh merah berisi kokain seberat 1.200 kilogram.
Uji kandungan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau dengan Narkotest Reagent U dan L. Hasilnya menunjukkan kandungan methamphetamine dan kokain yang kuat.
"Total nilai pasar dari seluruh barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp7,057 triliun," kata Fauzi.
3. Pengawasan laut di perbatasan diperkuat

Fauzi menegaskan, wilayah perbatasan laut Indonesia semakin rawan dijadikan jalur perlintasan sindikat narkotika internasional. Karena itu, pengawasan di laut akan diperketat dengan melibatkan lebih banyak unsur patroli, baik dari TNI AL maupun instansi lainnya.
Penyelundupan ini disebut sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa, terutama generasi muda. Penanganan kasus ini kini dilanjutkan oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum akan terus dilanjutkan demi menjaga kedaulatan dan keselamatan rakyat dari bahaya narkoba," tutupnya.