Irwansyah Nasution alias Ibey (Kanan) menjadi kuasa hukum para tersangka. (Istimewa)
Terpisah, kuasa hukum para tersangka Irwansyah Nasution alias Ibey mengatakan, supaya kliennya bisa direhabilitasi. Mereka juga sudah mengajukan soal permohonan rehabilitasi itu ke sejumlah instansi terkait.
"Kita sangat berharap hasil assessment yang sudah diajukan pada 8 Agustus 2021, bisa disetujui, dan mendapat pertimbangan dari Polres Asahan, kami berharap sudah ada hasilnya untuk bisa dipindahkan," ujar Irwansyah Nasution, Sabtu (14/8/2021).
Kata dia, permohonan itu diajukan karena kliennya merupakan pengguna. Sebelumnya, lima anggota DPRD Sumut itu ditangkap bersama 12 orang lainya di salah satu hotel di Kota Kisaran, Asahan, Sabtu (7/8/2021). Tiga orang dibebaskan karena tidak terbukti.
Kelima anggota DPRD Labura itu antara lain; Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura dan Pemberianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura dan anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN. Khusus untuk Pebrianto Gultom, ini adalah kasus keduanya terjerat narkoba. Dia juga sudah dipecat dari partai setelah kasus yang pertama.