Simalungun, IDN Times - Warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang ada di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun Sumut mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2019. Jumlahnya mencapai 433 orang. Hal ini dibenarkan Kalapas, Porman Siregar melalui Humas Hiras Silalahi, Jumat (7/6).
Masing-masing warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa hukuman secara bervariasi, antara 1 bulan hingga 15 hari. Tentu, kata Hiras Silalahi, remisi berlaku bukan tanpa syarat sebagaimana diataur dalam ketentuan. Pertama, warga binaan harus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dan minimal sudah menjalani hukuman enam bulan.