Para pelaku penyelundupan diboyong ke ruang tahanan BNNP Sumut. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Arman juga menjelaskan jika sindikat yang diringkusnya kali ini sudah beberapa kali beroperasi. Bahkan, belum lewat sepekan lalu, kelompok ini pernah mencoba menyelundupkan 160 Kg sabu-sabu ke Indonesia.
“Karena kepergok patroli kita, mereka sempat membuang narkoba yang dibawa ke tengah laut. Karena itu gagal, beberapa hari kemudian mereka kembali berupaya menyelundupkan narkoba dari Luar Negeri ke Indonesia hingga akhirnya tertangkap,” ujar Arman.
Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia untuk pengembangan penyelidikan. Langkah ini dilakukan karena ditemukan indikasi narkoba itu dipasok seseorang berinisial CDR di Penang, Malaysia.
“Seluruh data sudah kita serahkan ke pihak Malaysia, kita harapkan nanti ada tindakan,” pungkasnya.