Langkat, IDN Times - Sidang lanjutan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya memasuki vonis. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini dan dua hakim anggota yang memimpin sidang menyatakan para terdakwa bersalah.
Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Karena itu, para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman (vonis) 1 tahun 7 bulan penjara atas kematian kematian penghuni kerangkeng.
"Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.