32 Nyawa Melayang di Lintasan KA Sumut, Mayoritas Pejalan Kaki

- 66 kasus kecelakaan, separuh lebih libatkan pejalan kaki
- Kecelakaan di perlintasan sebidang dan temperan antara pejalan kaki dengan kereta api menjadi insiden paling dominan, menewaskan 32 orang dan melukai 30 lainnya.
- Perlintasan sebidang masih jadi titik rawan
- Hingga awal Agustus, tercatat 24 insiden di perlintasan sebidang, merenggut 15 nyawa dan melukai 23 orang lainnya.
- Masyarakat diingatkan waspada berada dekat perlintasan KA
- KAI Divre I Sumut mengingatkan agar masyarakat tidak berlalu-lalang di jalur kereta api karena melang
Medan, IDN Times - Kecelakaan yang melibatkan kereta api masih menjadi persoalan serius di Sumatera Utara. Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumut mencatat, sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025, sebanyak 66 insiden tercatat di jalur kereta.
Dari angka tersebut, 32 orang dinyatakan meninggal dunia dan 30 lainnya luka-luka. Mayoritas korban merupakan pejalan kaki yang tertabrak kereta api..
1. 66 kasus kecelakaan, separuh lebih libatkan pejalan kaki

KAI Divre I Sumut mencatat ada dua jenis insiden yang terjadi: pertama, kecelakaan di perlintasan sebidang; kedua, temperan antara pejalan kaki dengan kereta api. Kategori kedua justru menjadi yang paling dominan dengan korban jiwa terbanyak.
"Sementara temperan pejalan kaki yakni 22 kejadian, dimana 17 orang meninggal dunia, dan 7 orang luka-luka," kata Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumut, M. As’ad Habibuddin dalam keterangan, Senin (5/8/2025).
Kecelakaan akibat pejalan kaki yang melintas sembarangan di jalur rel menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran publik tentang bahaya berkeliaran di jalur kereta api.
2. Perlintasan sebidang masih jadi titik rawan

Selain pejalan kaki, perlintasan sebidang juga menyumbang angka kecelakaan cukup tinggi. Hingga awal Agustus, tercatat 24 insiden di titik ini. Dari peristiwa tersebut, 15 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka.
"Setidaknya sudah ada 24 kali insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Utara. Insiden itu telah merenggut 15 nyawa (meninggal dunia), serta membuat 23 orang lainnya mengalami luka-luka," kata As’ad dalam keterangan tertulisnya.
3. Masyarakat diingatkan waspada berada dekat perlintasan KA

KAI Divre I Sumut mengingatkan masyarakat agar tidak berlalu-lalang di jalur kereta api. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang siapa pun berada atau melakukan aktivitas apa pun di rel kereta, kecuali untuk kepentingan transportasi KA.
"KAI Divre I Sumut sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut. Kami menekankan agar masyarakat tidak berlalu lalang di jalur KA. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini,” ucap As’ad.
Sanksi atas pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 199 UU 23/2007. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta