Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebutkan ada tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari Medan Timur, Kota Medan. Kasus tersebut terkait adanya penggelembungan suara di Pileg 2024. Saat ini, para tiga tersangka ditahan oleh pihak kepolisian di Polrestabes Medan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah. “Iya 3 orang tersangka, ditahan," kata Mutia, pada Jumat (10/5/2024).