Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 PPK di Medan yang Menggelembungkan Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Medan, IDN Times – Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang didakwa menggelembungkan suara saat Pemilu 2024, divonis ringan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum; Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Kecamatan Medan Timur serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud sebagai anggota PPK dengan vonis tiga bulan penjara.

Sidang itu dipimpin oleh oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2024). Para terdakwa hadir langsung mengikuti persidangan.

1. Para terdakwa juga harus membayar denda Rp25 juta

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Putusan hakim mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata As'ad. 

Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair. 

2. Putusan hukuman jauh dari tuntutan jaksa

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, JPU dari Kejari Medan menuntut ketiga terdakwa selama 1 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa saat PN Medan menggelar sidang pada Jumat (17/5/2024). 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan terdakwa Junaidi Machmud dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 25 juta subsider empat bulan," kata Evi Panggabean selaku JPU. 

Selanjutnya, jaksa juga menjatuhkan tuntutan yang sama kepada terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga.

"Menuntut dan meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan pidana penjara satu tahun dikurang selama masa tahanan dan denda Rp 25 juta subsider kurungan empat bulan," ujarnya.

3. Terdakwa menggelembungkan suara saat rekapitulasi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan ketiganya kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), saat pelaksanaan pemilu 2024. Kemudian pada 16 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024 terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara pemilu 2024.

Saat itu, ketiga terdakwa memperoleh data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.Kemudian, pada Sabtu (2/3/2024) para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil.

Karena penghitungan belum selesai, Rachwi meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Kemudian, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

Setelah itu, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut pun membuka Aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan PKN ke PKB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us