Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim yang menghkum ringan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang didakwa menggelembungkan suara.
Tiga PPK yang dimaksud yaitu Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK dan dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48).