3 Perempuan Terdakwa Kurir 18 Kg Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

Medan, IDN Times – Tiga perempuan yang didakwa bersalah karena menjadi kurir narkoba dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka didakwa telah menjadi kurir 18 kg sabu.
“Ketiga terdakwa masing-masing dituntut penjara seumur hidup,” ujar Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Symon Morrys dilansir ANTARA, Rabu (11/12/2024).
1. Tidak ada hal yang meringankan tuntutan

Ketiga terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia (masing-masing berkas terpisah). Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, jelas dia, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/12), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Symon Morrys.
2. Ketiga terdakwa ditangkap saat membawa sabu-sabu di Bandara Kualanamu

Dalam dakwaan dijelaskan, ketiganya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Rabu (8/5/2024).
“Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam koper dan sedang Narada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, bersiap untuk berangkat menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air,” tulis dakwaan itu.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu pada koper masing-masing terdakwa. Total keseluruhan sabu-sabu yang disita adalah 18.145 gram atau 18 kilogram lebih.
3. Disuruh oleh Musa, saat ini belum ditangkap

Ketiga terdakwa mengaku bahwa mereka diminta oleh Musa (belum tertangkap) untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta. Mereka juga disebut akan menerima bayaran setelah sabu-sabu sampai di tangan penerimanya.