Nasabah Bank Mandiri tengah menggunakan aplikasi Livin by Mandiri. (Dok. Bank Mandiri)
Setelah mendapatkan uang, para pelaku kembali ke Sumatra Selatan. Mereka kemudian membagi uang itu dan menggunakannya untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi yang melakukan penyelidikan membentuk tim gabungan. Mereka kemudian menangkap RN dan HZ di Banda Soekarno Hatta, Jakarta awal November 2023. Mereka berdua baru saja kembali dariKalimantan. Sementara NH ditangjkap di Sumatra Selatan pada 9 November 2023.
“Motif dari para tersangka ini adalah Perekonomian yang kurang baik, sehingga merencanakan Pencurian di Luar Kota, dengan target operasi nasabah bank,” katanya.
Polisi juga menyebut jika komplotan ini sudah sering beraksi. Mereka kerap memantau nasabah bank yang menarik uang dalam jumlah besar.
Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 363 tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. “Saat ini kita masih memburu satu tersangka lagi. Kami mengimbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.