Medan, IDN Times - Badan Narkoba Nasional (BNN) berkomitmen untuk memiskinkan para bandar narkoba di seluruh pelosok Indonesia. Buktinya, belum lama ini BNN berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp2,5 miliar dari bandar sabu di Sumatera Utara.
"Uang Rp2,5 miliar ini diputar mereka untuk membeli barang-barang. Makanya kita miskinkan, kalau tidak begitu, mereka akan terus memutar uang hasil kejahatan untuk membeli barang-barang haram lagi," kata Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Dachi di Kantor BNNP Sumut di Jalan Wiliam Iskandar, Percut Sei Tuan, pada Jumat (12/7).
Berikut beberapa fakta soal pengungkapan TPPU yang melibatkan Tarmizi dkk.