Ilustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku berinisial M adalah warga Dusun Tgk Dipanyang, Kelurahan Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh. Ganja itu dibawanya dari Aceh.
Pengungkapan ini berawal dari informasi soal pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Di lokasi penangkapan, petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil Xenia, warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO, yang dikemudikan oleh M. "Dilakukan penggeledahan mobil tersebut, ditemukan 6 karung goni plastik warna putih, berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 200 kilogram," ujar Hadi, Selasa (8/11/2022).