2 tersangka tangannya diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pelaku lain bernama Fandi juga pada akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan. Saat diinterogasi, ternyata mereka berdua telah beraksi di banyak tempat.
"Pelaku mencari target dengan cara menaiki sepeda motor berboncengan dengan temannya. Mereka berkeliling sambil memantau situasi. Setelah menentukan target dan dirasa aman, selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak, sedangkan temannya satu lagi stanby di motor. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan curanmor di beberapa TKP di wilayah Medan, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP yang ada," sebut Daulat
Hasil dari pencurian sepeda motor yang kerap mereka lakukan, digunakan untuk berjudi hingga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini terbukti dari tes urine mereka yang dinyatakan positif.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," pungkasnya.