Asahan, IDN Times – Masih ingat video viral sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kabupaten Asahan, Sumatra Utara yang diduga berhubungan badan dan pingsan dalam keadaan setengah bugil di dalam mobil beberapa waktu lalu? Video sempat viral saat itu.
Nah kedua PNS yang sama-sama selingkuh dari pasangan resmi mereka akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Asahan, Rabu (23/9/2020). Zul dan H dinyatakan bersalah dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ulina Marbun.
Majelis hakim menyatakan kedua ASN Dinas Pendidikan Asahan ini bersalah dan melanggar pasal perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.