Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Asahan, IDN Times – Masih ingat video viral sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kabupaten Asahan, Sumatra Utara yang diduga berhubungan badan dan pingsan dalam keadaan setengah bugil di dalam mobil beberapa waktu lalu? Video sempat viral saat itu.

Nah kedua PNS yang sama-sama selingkuh dari pasangan resmi mereka akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Asahan, Rabu (23/9/2020). Zul dan H dinyatakan bersalah dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ulina Marbun.

Majelis hakim menyatakan kedua ASN Dinas Pendidikan Asahan ini bersalah dan melanggar pasal perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.

1. Zul dihukum 6 bulan penjara, pasangan selingkuhnya 5 bulan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim mejelaskan jika yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.

"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I (Zul) dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II (H) selama 5 bulan penjara," ucap Ulina.

2. Vonis lebih rendah daripada tuntutan

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terdakwa pun menerima putusan itu. Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Pada persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020) jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman masing-masing 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.

3. Keduanya dicopot dari jabatan di Dinas Pendidikan

Ilustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Kedua ASN ini sebelumnya kedapatan dalam keadaan pingsan di dalam sebuah mobil yang terparkir di di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis 6 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat ditemukan, keduanya berada di jok baris kedua mobil. Pakaian keduanya tidak lengkap. Keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Keduanya pingsan karena keracunan gas di dalam mobil.

Sebelum ada kasus ini, Zul merupakan Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

Editorial Team