2 Pedagang Hampir 1 Ton Sisik Tenggiling Dihukum 4 Tahun Penjara

Tanjungbalai, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai akhirnya memutus kasus perdagangan 980 Kg sisik tenggiling. Dua terdakwanya Arif Hidayat alias Dedek dan Rahmad alias Anne, menjalani persidangan dengan agenda vonis pada Senin (6/1/2025).
Hakim memutus keduanya bersalah dan melanggar Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 33 Ayat (3), Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Keduanya dihukum dengan penjara selama empat tahun. Selain itu, mereka harus membayar denda masing-masing Rp100 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan banding.
1. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 4 tahun enam bulan penjara
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun enam bulan penjara.