Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas menyita 980 kg sisik tenggiling dari dua tersangka perdagangan ilegal di Kota Tanjungbalai, Minggu (4/8/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Tanjungbalai, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai akhirnya memutus kasus perdagangan 980 Kg sisik tenggiling. Dua terdakwanya Arif Hidayat alias Dedek dan Rahmad alias Anne, menjalani persidangan dengan agenda  vonis pada Senin (6/1/2025).

Hakim memutus keduanya bersalah dan melanggar Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 33 Ayat (3), Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Keduanya dihukum dengan penjara selama empat tahun. Selain itu, mereka harus membayar denda masing-masing Rp100 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama  satu bulan. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan banding.

1. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 4 tahun enam bulan penjara

Petugas menyita 980 kg sisik tenggiling dari dua tersangka perdagangan ilegal di Kota Tanjungbalai, Minggu (4/8/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun enam bulan penjara.

2. Kasus bermula saat Arif meminta dicarikan sisik tenggiling

Editorial Team

Tonton lebih seru di