Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (Dok.IDN Times)
Hasil pemeriksaan, kata Hadi, tambang ilegal milik tersangka sudah beroperasi sekitar tiga tahun.
“Antara 2 sampai dengan 3 tahun beroperasinya. Tapi itu terus di dalami betul nggk pernyataan tersbut yang jelas tersangka sudah kita tetapkan,” kata Hadi
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka sudah ditahan di Mapolres Madina. Atas perbuatannya mereka dipersangkakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022, tentang pertambangan mineral dan batubara Junto pasal 38 subsider Pasal 39, UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.