Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit.
"Penetapan kedua orang tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Husairi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).
JCS resmi ditahan pada Selasa (12/8/2025) pukul 15.00 WIB dan akan mendekam di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama. Sementara HA belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.