Medan IDN Times – Dua orang perempuan terdakwa narkoba menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9/2023). Dua terdakwa itu adalah Intan Permata Sari alias Sofi dan Dwi Puji Lestari.
Mereka divonis delapan tahun enam bulan penjara atau total 102 bulan atau 9,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat duha. Mereka terbukti memiliki sabu-sabu seberat lima gram.
"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Intan Permata Sari alias Sofi dan Dwi Puji Lestari dengan vonis selama 8,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Lucas.