Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Kali Beraksi, Kurir yang Bawa 1 Kg Sabu Diringkus Polres Langkat

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Langkat, IDN Times - Seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satses Narkoba) Polres Langkat di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Dari tangan pelaku Adil Akbar (42) warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, disita barang bukti seberat satu kilogram barang berbentuk kristal ini.

"Pelaku diamankan (ditangkap) Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 16.35 WIB," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat konferensi persdi Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023).

1. Kurir antar sabu dengan memanfaatkan kendaraan umum

Narkoba jenis sabu yang berhasil disita oleh pihak kepolisian Polres Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Diakui dia, penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh personel, jika ada seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Bus Murni jurusan Pangkala Brandan -Medan. "Tersangka diamankan tepat di loket angkutan umum Bus Murni," ungkap dia.

"Melihat kendaraan yang diinformasikan melintas, personel menyetop bus. Selanjutnya personel mengamankan pelaku Adil Akbar," timpal Faisal.

2. Sabu dibungkus dengan plastik kemasan teh china warna kuning gold

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan dia, personel melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh china warna kuning gold merek Guannyingwang, yang dibalut dengan plastik beserta lakban warna putih berisi sabu seberat satu kilogram.

"Barang bukti disimpan di dalam tas samping merek Diamond warna coklat yang di gunakan pelaku," papar dia.

"Barang bukti lain yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp 2 juta," tambahnya.

3. Dua kali antar narkoba, kurir ini akhirnya berhasil ditangkap polisi

Narkoba jenis sabu yang berhasil disita oleh pihak kepolisian Polres Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Saat diiterogasi, tegas Faisal, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta, untuk membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dari Aceh untuk diedarkan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. "Pelaku juga mengaku baru dua kali membawa sabu, di Langkat baru ini yang pertama kali," ungkap Faisal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us