Gayo Lues, IDN Times – Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengungkap kasus perambahan hutan. Bersama Polres Gayo Lues, mereka menangkap lima terduga pelaku perambahan hutan di dalam kawasan TNGL, Blok Hutan Aih Panas, Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pada 20 Februari 2025.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pihak berwenang dalam melindungi salah satu ekosistem hutan hujan tropis terpenting di Indonesia.
Dalam kasus ini, petugas menangkap R alias AS (32), DR (32), IR (55), IS (30) dan ZD (48). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit gergaji mesin dan satu jerigen bahan bakar yang digunakan untuk menebang pohon secara ilegal.