Rapat pembahasan Ranperda Medan di DPRD Medan (Dok.IDN TImes/istimewa)
Berikut isi surat resmi tersebut, yang dituju kepada Seluruh Security Sekretariat DPRD kota Medan, pada tanggal 11 Agustus 2020 dengan nomor surat 011/7705.
“Sehubungan dengan mewabahnya pandemik COVID-19 yang telah menyebabkan PNS Sekretariat DPRD kota Medan atas nama Ermina Linda Siregar, S. Ag, jabatan Kepala Sub Bagian Perlengkapan terkonfirmasi positif COVID-19 dan telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 di RS. Bunda Thamrin Medan dan Dra. Lily Carolina Batubara, Kepala Sub Bagian Persidangan dan Risalah terkonfirmasi positif COVID-19 pada tanggal 10 Agustus 2020, dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan,” pada paragraf pertama dalam surat tersebut.
"Berdasarkan Perwal 27/2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada kondisi pandemik COVID-19 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19 pada kegiatan bekerja ditempat kerja untuk penanggungjawab/pemberi kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a, wajib menutup tempat bekerja dalam ditemukan kasus terkonfirmasi positif paling lambat 14 hari dan melakukan penyemprotan disinfektan serta membuat laporan kepada Gugus Tugas Daerah,” lanjut dalam isi surat.
“Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka kantor Sekretariat DPRD Medan mulai 18 - 31 Agustus 2020 ditutup dan bagi sebagian Security untuk melaksanakan tugas-tugas penjagaan secara bergantian," demikian penutup isi surat tersebut dengan stempel.