Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1.385 Orang Ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara Anggota DPR Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Foto: AJNN/Iskandar

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang bakal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

“KIP Aceh telah menetapkan daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Jumat, 18 Agustus 2023,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).

1. Penetapan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Saifullah menjelaskan, penetapan itu merujuk dengan ketentuan Pasal 70 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023.  Aturan itu membahas tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR daerah provinsi, dan DPR daerah kabupaten/kota.

Selain mengumumkan DCS anggota DPRA, aturan itu juga menyampaikan mengenai persentase keterwakilan perempuan.

2. Daftar calon sementara anggota DPR Aceh 1.385 orang

Ilustrasi Pemilihan Umum. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data yang IDN Times dapatkan dari KIP Aceh, jumlah partai yang bakal menjadi peserta Pemilu 2024 yakni 24 partai politik. Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Jumlah (DCS) anggota DPRA yakni 1.385 orang.

“Laki-laki ada 902 orang dan perempuan 483 orang,” ucap Saiful.

3. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara

https://tirto.id/

Sehubungan dengan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, masyarakat dikatakan Saiful, dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang sudah ditetapkan dan diumumkan.

“Mulai dari tanggal 19-28 Agustus 2023,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us