Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ancam Demo, 2 Mahasiswa UIN Sumut Memeras Pengusaha Galian C

-
Dua mahasiswa tersangka pemerasan pengusaha galian C di Kabupaten Langkat. Dok: Polres Langkat

Medan, IDN Times – Dua orang mahasiswa terpaksa ditangkap polisi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka harus menginap di hotel prodeo karena dugaan kasus pemerasan.

Keduanya adalah, Desmaja Mendrofa (23) dan Rizky Munthe (24). Dari informasi yang dihimpun, keduanya merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

1. Memeras pengusaha galian C pakai modus ancaman demonstrasi

ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)
ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)

Rizky dan Desmaja disebut berasal dari Aliansi Persatuan Mahasiswa Demokrasi Sumut. Mereka diduga memeras pengusaha galian C dengan modus ancaman akan melakukan demonstrasi. Mereka meminta pengusaha itu memberikan uang agar demonstrasi itu dibatalkan.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (12/11/2025), ketika korban Rafi (38) menerima pesan WhatsApp dari kedua tersangka. Dalam pesan tersebut, para pelaku menyebut akan melaksanakan demonstrasi di Polres Langkat untuk menyoroti usaha galian C milik korban. Korban kemudian mengajak keduanya bertemu di sebuah kafe, dan di situlah pelaku meminta uang Rp 15 juta agar aksi demo tidak jadi digelar.

2. Korban menyerahkan Rp 10 juta, lalu melapor ke polisi

ilustrasi pemerasan (https://unsplash.com/@giorgiotrovato)
ilustrasi pemerasan (https://unsplash.com/@giorgiotrovato)

Setelah pertemuan pertama, korban meminta waktu berpikir. Keesokan harinya, Kamis (13/11/2025), mereka kembali bertemu di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Stabat. Pada pertemuan itu, korban menyerahkan uang Rp 10 juta.

Tak berselang lama, korban memilih melapor ke Polres Langkat karena merasa dirugikan. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pemerasan tersebut.

3. Pelaku ditangkap di kafe, uang Rp 10 juta disita sebagai barang bukti

ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, menyebut pelaku pertama, Desmaja, ditangkap saat masih berada di kafe tempat transaksi terjadi.

"Kami sudah menangkap terduga pelaku pemerasan," kata Ghulam dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, dalam penangkapan itu polisi menyita uang tunai Rp 10.000.000 sebagai barang bukti. Setelah pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, Rizky Munthe. Keduanya kini mendekam di Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

19 Nov 2025, 07:00 WIBNews