Kuasa Hukum: Jangan Bandingkan Ahmad Dhani dengan Ahok

Hisar Tambunan yakin Dhani akan bebas, menurut kamu?

Jakarta, IDN Times- Musikus Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun yang menjeratnya.

Ia kini menjadi terpidana kasus ujaran kebencian.

Berdasarkan pantauan IDN Times, tim penasihat hukum musikus kondang Dewa 19 itu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 10.39 WIB, Kamis (31/1).

"Kami menyatakan bahwa klien kami Ahmad Dhani banding. Dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding. Kami yakin dalam prosesnya kami akan diterima, sangat yakin," ujar Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani setelah mengajukan permohonan banding.

1. Ingin Ahmad Dhani bebas dari vonis

Kuasa Hukum: Jangan Bandingkan Ahmad Dhani dengan AhokANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ali Lubis, anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, menginginkan kliennya bebas lantaran dakwaan yang dialamatkan kepadanya dinilai tidak sesuai dengan norma hukum.

"Kami berharap Ahmad Dhani bisa bebas. Karena kami rasa pertimbangan-pertimbangan hakim, penjelasan-penjelasan hakim tidak sesuai dengan hukum," ujar lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Baca Juga: Ahmad Dhani Mendekam di Penjara Bersama 300 Tahanan 

2. Penasihat hukum tidak sepakat bila kliennya disebut bersalah

Kuasa Hukum: Jangan Bandingkan Ahmad Dhani dengan AhokIDN Times/Vanny El Rahman

Saat ini, Dhani telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. Hisar optimis apa yang ia lakukan hari ini bisa membuat suami dari Mulan Jameela menghirup udara bebas.

"Yang pasti kami melihat di dalam pertimbangan, majelis hakim tidak melihat fakta yang ada, yurispudensi yang ada. Jadi kami melihat banyak kelemahan, maka harusnya Dhani bebas," tuturnya.

3. Kasus yang menjerat Dhani berbeda dengan Ahok

Kuasa Hukum: Jangan Bandingkan Ahmad Dhani dengan AhokYoutube/Panggil Saya BTP

Banyak pihak yang membandingkan kasus Dhani dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terlebih, upaya banding yang dilakukan Dhani disebut-sebut sebagai langkah pengecut.

"Jangan bandingkan dengan Ahok. Ahok tidak banding karena dia sudah merasa bersalah. Jadi gak apple to apple. Dia sudah mengakui sebagai penista agama. Kalau mas Dhani gak pernah merasa melakukan ujaran kebencian makanya kita banding," sambut Hendarsan Marantoko, kuasa hukum lainnya.

4. Dhani divonis 1,5 tahun penjara

Kuasa Hukum: Jangan Bandingkan Ahmad Dhani dengan AhokANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Musikus Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dalam amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan Jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai koperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani, dari Musisi ke Politisi hingga Kini Masuk Bui

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya