Tak Terbukti Bunuh Kakak Kim Jong-Un, Aisyah Bebas dari Hukuman Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kuala Lumpur, IDN Times - Siti Aisyah, WNI terdakwa pembunuh kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Un dibebaskan pada hari ini, Senin (11/3).
Pembebasan ini dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi di Selangor, Malaysia.
Pasalnya, jaksa penuntut menarik semua dakwaan terhadap Siti Aisyah karena tidak ada satu pun bukti yang menyebut ia ikut membunuh Kim Jong-Nam.
Soal konfirmasi Siti Aisyah bebas dari hukuman mati disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Rusdi Kirana pada pagi ini.
"Iya, Siti bebas," ujar Rusdi kepada media pada hari ini yang menemuinya di gedung pengadilan di Selangor, Malaysia.
IDN Times termasuk salah satu media yang meliput peristiwa bersejarah itu.
Lalu, apa yang menyebabkan jaksa tiba-tiba berubah pikiran dan menarik dakwaannya?
"Karena jaksanya kan tidak memiliki bukti sehingga dia menarik dakwaannya," ujar Rusdi.
Menurut pria yang juga pemilik Lion Group itu, jaksa berubah pikiran karena mengikuti proses yang ada. Jaksa menjatuhkan dakwaan hukuman mati dengan cara dihukum gantung sesuai dengan pasal 302 penal code.
Rusdi tidak bisa menyembunyikan ekspresi kebahagiaannya, sebab perjuangan tim Pemerintah Indonesia selama 2 tahun 23 hari tidak terasa sia-sia.
"Ya, tentu rasanya bahagia sekali. Kami mengerahkan tim terbaik (untuk mengurus kasus ini), termasuk pengacaranya," kata dia lagi.
Perempuan asal Serang itu ikut terlibat dalam pembunuhan kakak tiri Kim Jong-Un yakni Kim Jong-Nam yang terjadi pada 13 Februari 2017 di Bandara Kuala Lumpur Internasional (KLIA) 2. Jong Nam tewas tak lama setelah didekati oleh Siti dan perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong. Keduanya menutup sebagian wajah Jong-Nam dengan sapu tangan.
Menurut hasil penyidikan polisi di sapu tangan itu terdapat zat yang sangat mematikan yakni racun VX dan mudah menyebar melalui udara. Ikuti pemberitaan selanjutnya di IDN Times.
Baca Juga: [BREAKING] WNI Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam Bebas dari Hukuman Mati