Tim Advokasi Temukan Cacat Formil Penetapan Tersangka Demo Rempang

Sidang perdana prapid 30 tersangka kasus demo Rempang 

Batam, IDN Times - Sidang pertama praperadilan (Prapid) yang dimohonkan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/10/2023). 

Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat mengatakan, pengajuan praperadilan ini guna menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polresta Barelang terhadap 30 masyarakat saat aksi damai solidaritas untuk Rempang di BP Batam, 11 September 2023 lalu.

"Hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang ini dilakukan secara serentak di tiga ruang sidang PN Batam," kata Mangara, Selasa (31/10/2023).

1. Tim advokasi temukan adanya cacat formil dalam penetapan tersangka

Tim Advokasi Temukan Cacat Formil Penetapan Tersangka Demo RempangTim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat mengikuti proses persidangan (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Mangara menjelaskan, praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang ini karena pihaknya mendapati cacat formal di dalam penanganan kasus 30 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Fokus kami menguji penetapan tersangka, apakah sah. Penetapan mereka (sebagai tersangka) menurut kami tidak memiliki alat bukti yang cukup dan cacat formil," ujarnya.

Menurut Mangara, apa yang mereka lakukan merupakan perjuangan secara hukum dan telah diatur dalam undang-undang. Upaya praperadilan dinilai memang sangat sempit, sebab hanya untuk menguji formalitas administrasi penyidikan yang dilakukan oleh Polisi.

"Tidak sampai kepada pemeriksaan pokok perkara, tapi untuk administrasi di Kepolisian saja kami menemukan banyak kecacatan, seperti penerapan pasal-pasal yang tidak tertera di dalam KUHP," ungkapnya.

Baca Juga: Nelayan Khawatir Proyek Rempang Eco City Merusak Laut 

2. Hakim PN Batam diminta adil dalam menangani kasus ini

Tim Advokasi Temukan Cacat Formil Penetapan Tersangka Demo RempangGedung Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Riau, Boy Even Sembiring meminta agar PN Batam secara terbuka melihat fakta-fakta praperadilan yang berlangsung selama 7 hari kedepan.

Ia menegaskan, di dalam semua poin permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, tidak ada alasan apapun yang bisa mengalahkan para pemohon praperadilan ini.

"Kalau rumah ini (kantor PN Batam) menuangkan keadilan, Senin nanti (agenda putusan) tidak ada alasan untuk menolak praperadilan kami," kata Boy.

3. Keluarga minta tersangka dibebaskan

Tim Advokasi Temukan Cacat Formil Penetapan Tersangka Demo RempangKeluarga Para Tersangka di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Salah seorang keluarga tesangka, Nurul Sitinurkotimah meminta Majelis Hakim PN Batam untuk dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. 

"Kami inginnya anak kami dibebaskan saja, mereka datang ke aksi itu untuk membela Rempang," kata Nurul.

Ia menegaskan, saat ini anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki seorang anak dan telah cerai dengan istrinya. Atas kejadian ini, anak tersangka yang masih berusia 5 tahun kini dirawat dirinya sejak insiden penahanan 11 September 2023 lalu hingga saat ini.

Bahkan, Nurul juga harus berbohong kepada cucunya bahwa saat ini orang tuanya tengah bekerja di kantor Polisi.

"Saya yang rawat, kalau anaknya nanya, saya jawab bapak lagi kerja di kantor polisi," tutupnya.

Baca Juga: Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Penahanan 30 Warga Rempang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya