Teka-teki Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprov Terjawab, Ini Pelakunya

Dua orang masih buron

Medan, IDN Times - Terjawab sudah teka-teki raibnya uang Rp1,67 Miliar milik pemprov Sumut, Senin (9/9) lalu. Pelakunya berhasil ditangkap.

Ada empat pelaku yang ditangkap setelah polisi melakukan perburuan lintas provinsi. Dua orang lagi masih diburon. Mereka adalah komplotan spesialis pencurian dengan membuntuti korbannya dari bank.

Satu diantara pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki. Kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Polisi meminta mereka menyerahkan diri.

Sebelumnya, raibnya uang itu membuat geger. Mencuat banyak isu liar. Bahkan uang itu sempat diisukan menjadi uang ketok DPRD Sumut. Karena saat kehilangan itu bersamaan dengan rapat paripurna pengesahan, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut. 

Namun nyatanya uang itu akan digunakan untuk honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

1. Wajah para pelaku terlihat dari CCTV

Teka-teki Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprov Terjawab, Ini PelakunyaIDN Times/Prayugo Utomo

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan, begitu mendapat laporan pihaknya bergerak cepat. Mereka langsung mengumpulkan barang bukti. Diantaranya adalah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pemantau di Pemprov Sumut.

Dari hasil rekaman terlihat, para pelaku mengambil uang dari mobil minibus Toyota Avanza Silver BK 1875 ZC. Pelaku membobol pintu mobil saat ditinggalkan di pelataran parkir Pemprov Sumut.

“Keadaan pintu mobil terkunci. Saat itu pelapor dan saksi melaksanakan salat Ashar dan kembali sekira pukul 17.00 WIB dan melihat uang sudah tidak sda di mobil,” ungkap Dadang, Selasa (1/10) siang.

Uang senilai Rp 1.6772.987.500 itu diletakan di jok paling belakang mobil. Lalu ada uang senilai Rp20 juta yang diletakan di dalam tas serta 1 buah jam tangan merk Expedition diletakkan di jok depan.

2. Pelaku kabur keluar kota untuk menghilangkan jejak

Teka-teki Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprov Terjawab, Ini PelakunyaIDN Times/Prayugo Utomo

Setelah menggondol uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Penyelidikan awal menunjukkan para pelaku di seputaran Pekanbaru, Riau.

Identitas para pelaku sudah dikantongi polisi. Sehingga mereka langsung melakukan pengejaran. Nyatanya, sampai di Pekanbaru, para pelaku sudah kembali kabur.

"Jadi pada Sabtu (21/9) kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah kabur mengarah ke Provinsi Jambi. Kami langsung melakukan pengejaran. Namun sesampainya di Provinsi Jambi tersangka kembali kabur ke Riau sehingga pelaku kembali ke Provinsi Riau," jelasnya.

Esok harinya, polisi berhasil menangkap seorang pelaku di Pekanbaru. Dia adalah Niksar Sitorus.

Dia mengaku melakukan pencarian bersama lima koleganya. Mereka adalah Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan. Sedangkan Tukul dan Pandiangan masih buron hingga sekarang.

3. Beberapa pelaku merupakan residivis

Teka-teki Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprov Terjawab, Ini PelakunyaIDN Times/Prayugo Utomo

Polisi terus melakukan pengembangan. Niko dan Hardianto kemudian ditangkap di kawasan Duri.

Kemudian polisi menangkap Indra pada Selasa (24/9) di Kota Medan. Saat ditangkap, dia melawan. Alhsil polisi menyarangkan timah panas di bagian kakinya.

Para pelaku ternyata berdomisili di tempat yang berbeda-beda. Niksar Sitorus, 36 merupakan warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Lalu Niko Demos Sihombing, 41 warga Lintas Duri, Kecamatan Bengkalis, Riau.

Musa Hardianto Sihombing, 22 warga Jalan Lintong Nihuta , Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Humbahas. Musa merupakan residivis tahun 2017 dengan kasus pencurian di kawasan Kota Sibolga. Dia juga pernah melakukan pencurian di tahun 2018 dan berurusan dengan Polsek Siborongborong, Humbang Hasundutan.

Kemudian Indra Haposan Nababan,39 warga Jalan Bringin IX, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dia juga residivis kasus pencurian di Dumai 2017 lalu.

Baca Juga: [BREAKING] Buntut Rp1,6 M Raib, 3 Pejabat Pemprov Sumut Dinonaktifkan

4. Para pelaku beraksi di USU beberapa hari sebelumnya

Teka-teki Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprov Terjawab, Ini PelakunyaIDN Times/Prayugo Utomo

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya. Mereka sempat menggondol uang Rp150 juta di pelataran parkir Universitas Sumatera Utara, Jumat (6/9). Tepatnya tiga hari sebelum kejadian di Pemprov Sumut.

Modusnya sama. Mereka membuntuti korban yang baru keluar dari Bank Sumut. Setelah tiba di tujuan mereka membobol mobil.

“Jadinada modus dan cara yang sama. Sehingga kita melakukan penyelidiakan,” ungkap Dadang.

5. Uang hasil curian sempat dibelikan tanah dan foya-foya

Teka-teki Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprov Terjawab, Ini PelakunyaIDN Times/Prayugo Utomo

Uang yang didapat mereka dari hasil mencuri dibagikan ke seluruh anggota kelompok. Niksar dan Indra masing-masing mendapat Rp200 juta. Lalu Musa mendapat bagian Rp210 juta dan Niko Rp300 juta.

Sedangkan Tukul dan Pandiangan mendapat bagian lebih. Mereka masing-masing mendapat jatah Rp350 juta.

Uang itu mereka pakai untuk berfoya-foya. Bahkan pelaku Indra membeli tanah dari uang itu. Polisi menemukan kwitansi uang muka Rp50 juta.

Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebanyakRp 70 juta.

6. Masing-masing pelaku menjalankan perannya dengan sangat apik

Teka-teki Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprov Terjawab, Ini PelakunyaIDN Times/Prayugo Utomo

Polisi juga memperlihatkan bagaiman komplotan ini beraksi. Masing-masing pelaku punya oeran berbeda. Bahkan, cara mereka terbilang sangat rapi.

Niksar diketahui berperan sebagai orang yang membuat pengalihan, dengan membawa mobil Avanza hitam. Mobil itu diletakkannya menutupi mobil pembawa uang.

Sedangkan Pandiangan pandiangan juga melakukan pengalihan dengan menutupi mobil korban dengan mobil lainnya saat pelaku lainnya membongkar pintu belakang mobil.

Sedangkan Tukul bertugas memantau mereka dari Bank Sumut. Dia juga yang mengecek posisi tas yang menyimpan uang dan merusak pintu mobil. Niko lah yang mengambil tas dari dalam mobil.

Sementara itu, Indra bertugas memantau pergerakan petugas keamanan Pemprov Sumut.

Kini para pelaku diamankan di Mapolrestabes Medan. Mereka hanya mampu tertunduk dan mengakui perbuatannya saat Dadang menanyai mereka.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Mereka terancaman hukuman  maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Rp1,67 M Raib di Pemprov Sumut, Gubernur Edy: Sudah Pasti Janggal  

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya