Perempuan Terpidana Kasus Penipuan CPNS Diciduk Kejaksaan

Jadi DPO saat akan dieksekusi

Medan, IDN Times- Pelarian Heppy Rosnaini, 36 akhirnya terhenti. Terdakwa kasus penipuan ujian masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah itu, ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Minggu (14/4).

1. Ditangkap dalam pelarian di rumah keluarga di Medan

Perempuan Terpidana Kasus Penipuan CPNS Diciduk KejaksaanIDN Times/Istimewa

Heppy diringkus di kediaman keluarganya di Kompleks Pondok Surya Jalan Sejahtera Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Sejak Minggu siang kami pantau. Setelah kami yakin, terpidana itu langsung kami eksekusi. Dan hari ini langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga," ucap Kepala Kejari Sibolga Timbul Pasaribu, Senin (15/4).

2. Iming-imingi korban bisa jadi PNS dengan duit Rp160 juta

Perempuan Terpidana Kasus Penipuan CPNS Diciduk Kejaksaantime.com

Heppy didakwa bersamaan dengan mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang. Mereka didakwa melakukan penipuan berkedok perekrutan CPNS Pemkab Tapteng 2013 lalu.

Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp160 juta. Belakangan, tetap saja korban tidak lolos CPNS. Korban melapor dan Heppy diadili.

3. Vonis Heppy dari 10 bulan hingga 2 tahun

Perempuan Terpidana Kasus Penipuan CPNS Diciduk Kejaksaanrebelcircus.com

Karena kasus penipuan itu Pengadilan Negeri Sibolga memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun Jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

September 2016 PT Medan menghukum Heppy dengan 2 tahun penjara.

Heppy yang berstatus sebagai tahahan rumah sejak penyidikan itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 6 April 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi itu.

"Pada Mei 2018, saat kita hendak mengekseksui dia terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan," ujar Timbul.

4. Heppy bakal dihadirkan sebagai saksi terdakwa Raja Bonaran Bonaran Situmeang

Perempuan Terpidana Kasus Penipuan CPNS Diciduk KejaksaanIDN Times/Galih Persiana

Selama dalam pelarian, terpidana itu diketahui tidak mempunyai aktifitas apapun. Dia hanya bersembunyi di rumah keluarganya.

"Hari ini kita bawa, nanti dia akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini tengah bergulir," pungkasnya.

5. Bonaran yakin 100 persen kasus ini adalah skenario

Perempuan Terpidana Kasus Penipuan CPNS Diciduk KejaksaanANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam persidangan Senin (25/3) lalu, terkuak dari keempat saksi yang diperiksa majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala dinilai tidak mengetahui persoalan yang dibahas dalam perkara. Menurut Bonaran, hal itu jelas kabur dari materi perkara.

"Ini menjadi alasan menjawab pertanyaan publik saat ini, jika saya tidak terlibat dalam kasus yang menyeret saya ke meja peradilan," katanya.

Ditanya soal kasus tersebut apakah skenario mulai dari penyidikan, Bonaran menjamin hal itu jelas terbukti seratus persen.

Namun, dirinya tidak mengetahui siapa dibalik skenario tersebut, dan dia menyerahkan publik untuk menilai siapa aktor dibalik skenario tersebut.

"Pasti, seratus persen ini ada skenario. Saya tidak tahu (aktor dibalik skenario), nanti kalian sendiri akan tahu itu siapa, kan gitu loh," ujar Bonaran.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya