Warung Milik Tionghoa di Aceh Digerebek karena Jualan Saat Puasa

Selain secara terbuka, ditemukan juga pembeli dari muslim

Langsa, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Langsa menggerebek warung nasi milik warga yang menjajakan makanan di pagi hari saat bulan puasa kepada umat Islam, pada Rabu (19/4/2023). Berdasarkan informasi IDN Times dapatkan, warung yang terletak di kawasan Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, itu milik seorang warga keturunan Tionghoa, berinisial YU (58).

1. Aktivitas berjualan telah lama dipantau petugas

Warung Milik Tionghoa di Aceh Digerebek karena Jualan Saat PuasaIlustrasi Satpo PP mengumpulkan barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Sat Pol PP dan WH Kota Langsa, Rizky Julianda mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, aktivitas di warung tersebut telah lebih dulu dipantau oleh tim.

Lokasi yang terletak di lorong tepat belakang toko tersebut kemudian, dagangan milik warga nonmuslim itu dijaja begitu saja tanpa ditutup. Selain itu, merek juga melayani pembeli dari umat muslim.

Padahal, dikatakan Rizky, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa telah mengeluarkan maklumat terkait aturan berjualan bagi nonmuslim selama puasa atau Bulan Ramadan. 

“Berdasarkan analisis intel dari WH yang sudah memantau beberapa hari. Karena sudah lengkap unsurnya makanya kita turun ke lapangan,” kata Rizky, saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/4/2023).

“Memang alasan dia jualannya untuk nonmuslim, pada kenyataannya banyak nonmuslim yang membeli. Di situ juga ada satu orang laki-laki muslim yang membeli,” imbuhnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran, Sudah 5.381 Orang Tinggalkan Banda Aceh dengan Bus

2. Diselesaikan secara mediasi, tempat usaha bakal ditutup selama 20 hari

Warung Milik Tionghoa di Aceh Digerebek karena Jualan Saat PuasaSatpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Petugas lalu membawa pemilik warung ke Kantor Sat Pol PP dan WH Kota Langsa untuk dimintai keterangan. Pemilik warung dikatakan Rizky, juga melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Sesuai aturan berlaku, maka pelaku usaha atau yang berjualan di waktu puasa dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda Rp3 juta atau cambuk atau ditutup tempat usahanya.

Dikarenakan yang berjualan merupakan nonmuslim dan agar membuat efek jera, pihaknya dijelaskan Rizky, coba memediasi dengan memanggil geuchik, camat, aparat terkait, beserta tetua Etnis Tionghoa di Kota Langsa.

“Usai berdiskusi, disepakati untuk ditutup usahanya selama 20 hari sebagai efek jera. Sebab yang bersangkutan sudah sering ditangkap, namun tidak juga jera,” ucap Rizky.

3. Tetap dilakukan pemantauan, selama hukuman belum dijalankan

Warung Milik Tionghoa di Aceh Digerebek karena Jualan Saat PuasaIlustrasi penertiban PKL (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Meski hukuman bagi pelaku usaha yang jajakan makanan kepada umat muslim telah ditetapkan, akan tetapi ganjaran baru bisa dijalankan usai Hari Raya Idulfitri atau tepatnya pada 26 April 2023.

Hal itu disampaikan Rizky, sesuai pertimbangan yang diambil saat mediasi. Sebab, yang bersangkutan diakui memiliki utang yang harus dibayar. Oleh karena itu, diminta untuk diberikan waktu.

“Selama itu juga nantinya akan kita pantau termasuk dari pihak gampong juga. Jika masih terjadi lagi -berjualan bebas-, kita akan proses hukum langsung tanpa ada mediasi lagi,” tegas Rizky.

4. Nonmuslim boleh berjualan dengan tetap menaati aturan

Warung Milik Tionghoa di Aceh Digerebek karena Jualan Saat Puasanamnamstory, Rumah Makan Ibu Entin, Tempat Makan di Pandeglang

Kabid Linmas Sat Pol PP dan WH Kota Langsa menyampaikan, selama ini tidak ada larangan bagi nonmuslim untuk berjualan selama bulan puasa atau Ramadan. Namun, ada aturan yang harus ditaati.

Di antaranya, pedagang diperbolehkan berjualan dengan syarat tidak secara terbuka atau digelar di tempat tertutup. Makanan tidak dijajakan seperti biasa, tetapi telah dibungkus. Kemudian tidak menjual kepada umat Islam.

“Padahal dahulu dia berjualan dalam toko. Selain tertutup, dia juga jualannya dulu dibungkus-bungkus. Siapa datang tinggal ambil, bayar, lalu bawa pulang. Tidak boleh makan di tempat,” ujar Rizky menceritakan.

“Namun kali ini dia berjualan secara terbuka, ada meja, ada orang duduk di situ, seperti disengaja dijual bebas. Seharusnya take away dan tertutup, jangan kelihatan seperti itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Ikut Mudik Gratis, Murni Bisa Lihat Keluarga Sakit di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya