Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 12 Koli Onderdil Harley Davidson
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa menggagalkan penyelundupan sejumlah barang impor ilegal. Barang impor tidak resmi itu ditemukan di tempat penyimpanan di Gampong Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Operasi melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
1. Informasi barang impor masuk secara ilegal bocor ke petugas
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu (15/5/2024). Ketika itu tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal motor cepat.
Informasi barang ilegal masuk ke wilayah Aceh Tamiang tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan operasi hingga Kamis (16/5/2024) pukul 05.00 WIB. Tim yang berpatroli di laut perairan Aceh Tamiang melihat kapal motor cepat memasuki alur Pantai Kermak.
Tim patroli laut mengejar dan melakukan pencarian dengan masuk ke alur sungai di kawasan Pantai Kermak. Kapal yang dikejar kemudian ditemukan di sekitar Gampong Bandar Khalifah.
“Namun telah ditinggalkan oleh awak kapalnya,” kata Sulaiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Diduga Cabuli Santri, Polisi Tangkap Pemilik Pondok Pesantren di Riau
2. Ada 12 koli onderdil Harley Davidson serta barang impor ilegal lain
Sulaiman mengatakan, tim patroli darat yang telah mengidentifikasi lokasi mendarat kapal motor cepat selanjutnya bergerak ke sebuah gudang di Gampong Bandar Khalifah. Di tempat tersebut, tim menemukan berbagai macam barang impor ilegal.
Di antaranya sembilan unit kendaraan bermotor roda dua mulai dari merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda yang masih dalam kondisi bekas. Kemudian onderdil Harley Davidson 12 koli dan onderdil kendaraan bermotor campuran sembilan koli.
Selanjutnya anjing ras satu ekor, kura-kura dewasa jenis Indian Star satu ekor, dan anak kura-kura albino 20 ekor. Lalu 11 koli tanaman hias, kosmetik berbagai jenis maupun merek tiga koli, dan pakaian satu koli.
Ada pula teh olahan merek Cha Tra Mue Brand jenis teh hijau 10 koli dan teh thailand enam koli. Kipas leher satu koli, grease pelumas tanpa merek satu koli, dan onderdil alat berat satu koli.
“Saat dilakukan penindakan terhadap kapal motor cepat dan barang-barang impor ilegal tersebut, tidak ditemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor,” ujar Sulaiman.
3. Nilai barang impor ilegal yang ditemukan mencapai Rp3,6 miliar
Barang-barang hasil penindakan, kata Sulaiman, dibawa ke KPPBC TMP C Kuala Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Hasilnya diketahui bahwa barang-barang tersebut termasuk dalam golongan barang larangan atau pembatasan untuk diimpor.
“Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian,” kata Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa.
“Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” imbuh Sulaiman.
Kemudian untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Ace untuk dilakukan penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wakapolda Daftar Jadi Balon Bupati Aceh Tamiang ke Partai Aceh