2 Warga Percut Sei Tuan Ditangkap saat Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua warga asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (3/8/2024). Mereka diduga menjadi kurir penyelundupan narkoba.
Adapun tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut yakni Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Satuan Intelkam (Sat Intelkam), dan Kepolisian Sektor Darul Aman.
1. Ditemukan lebih kurang lima kilogram sabu-sabu dalam mobil kijang kapsul
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nova Suryandaru, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang diterima dari Polsek Darul Aman. Mobil jenis kijang kapsul dicurigai ketika masuk di Kecamatan Darul Aman.
Mobil tersebut, kata Nova, kemudian diberhentikan pada Sabtu, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang yang berada di dalam mobil kemudian melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan
“Ditemukan satu karung goni yang berisi lima bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan warna hitam bertuliskan bluebeard ethiopia dengan berat bruto lebih kurang 5.295 gram,” kata Nova, Kamis (8/8/2024).
2. Dua terduga pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap
Tim gabungan lalu melakukan pengejaran terhadap dua orang yang sebelumnya menumpang mobil kijang kapsul. Dua terduga pelaku tersebut, kemudian ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, pukul 06.00 WIB.
Nova mengatakan dua terduga pelaku penyelundup sabu tersebut yakni masing-masing berinisial BA (37) dan RI (30). Mereka warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kini dua terduga pelaku beserta barang bukti mulai dari karung berisi lima kilogram sabu, satu unit telepon seluler, dan satu unit mobil penumpang merk Toyota Kijang LSX dengan Nomor Polisi BK 1812 KK ditahan di Polres Aceh Timur.
Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 115 (2) subs 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU Narkotika jo pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hukuman mati.
3. Mengajak semua elemen untuk memerangi narkoba
Kapolres Aceh Timur mengajak semua elemen masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Tanah Rencong. Ia juga mengimbau kepada warga untuk tidak coba-coba memakai narkoba.
Dia menyampaikan kondisi geografis Kabupaten Aceh Timur sangat terbuka dan bisa digunakan oleh sindikat narkoba untuk memasok barang yang diharamkan oleh negara.
“Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” kata Nova.
Baca Juga: Asri Tambunan-Lom Lom Dapat Rekomendasi dari Golkar Sumut