Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS Ketenagakerjaan

Korban sempat dibungkam dengan sejumlah uang

Jakarta, IDN Times - Korban pemerkosaan oleh oknum Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, A, menyatakan akan melawan meski dirinya telah dilaporkan ke polisi.

Menurut A, kekerasan seksual yang dialaminya terjadi secara sistematis. Dia diperdaya oleh relasi kuasa yang terjadi di lingkungan kerja BPJS TK.

"Saya adalah korban kekerasan di tempat saya bekerja. Betapa menyakitkannya menjadi korban. Saya ingin melakukan perlawanan seksual di Indonesia. Sudah lebih dari 2 tahun saya mengalami pemaksaan hubungan seks," ujar A dalam konferensi pers di DPP PSI, Jakarta, Selasa (8/1).

1. A sempat dibungkam dengan sejumlah uang

Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS KetenagakerjaanIDN Times/Sukma Shakti

Menurut pengakuan A, dirinya kerap mendapat serangan dan pembungkaman usai melaporkan tindakan SA ke Dewan Pengawas. Usai diskors, A juga nyaris di-PHK.

"Saya pernah ditawari uang dalam amplop cokelat entah berapa jumlahnya dari pelaku. Saya juga ditawari kerja dengan gaji menggiurkan oleh rekanan Dewas," ujar A.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman Pembunuhan

2. A mengalami perundungan di lingkungan kerja

Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS KetenagakerjaanIDN Times/Sukma Shakti

Usai melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu, A mengalami berbagai perundungan dari para rekan kerjanya, bahkan sesama perempuan.

"Kemarin saya diadukan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saya juga harus menghadapi fitnah dan makian dari rekan kerja saya. Saya tahu sebagian mereka yang merundung saya adalah orang-orang bayaran. Sebagian mereka juga perempuan yang menyalahkan saya dan gak mengomentari pelaku," ungkap A.

3. Hubungan A dan SA bukan berlandaskan suka sama suka

Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS KetenagakerjaanIDN Times/Sukma Shakti

Menurut A, banyak pihak yang menuduh hubungannya dengan SA adalah suka sama suka. Dia juga dituduh melakukan hubungan transaksional, pemerasan, dan mencari sensasi.

"Mereka sering tanya 'Kalau perkosaan kenapa sampai terjadi 4 kali? Kenapa bertahan sampai 2 tahun?'. Sekarang begini, kalau suka sama suka, kenapa hanya 4 kali? Harusnya tiap perjalanan dinas kami bisa (berhubungan seksual). Bagaimana mungkin suka sama suka? Dia berusia 59 tahun. Dia punya anak dan istri. Bagaimana mungkin saya tega kalau gak karena terpaksa?" A mempertanyakan.

4. A tidak melakukan hubungan transaksional

Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS KetenagakerjaanIDN Times/Sukma Shakti

A juga menampik tudingan hubungan transaksional antara dirinya dengan SA. Pada 2 bulan pertama bekerja, dia memang menerima gaji tambahan sebesar Rp2 juta dari SA.

Sebab, di awal perjanjian kerja dia akan digaji Rp 10 juta per bulan, namun realitasnya hanya mendapatkan Rp 7,5 juta dari manajemen.

"Saya kira itu murni kebaikan hati dan tanggung jawabnya. Saya baru menyadari ada tujuan lain dari pemberian uang itu. Gimana mungkin saya bersedia ditiduri dengan bayaran? Saya bukan pelacur. Kalau saya pelacur, pasti saya akan pasang tarif jauh lebih tinggi," kata A.

5. Laporan kekerasan seksual sudah dilakukan sejak 2016

Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS KetenagakerjaanIDN Times/Sukma Shakti

Menurut A, dia pada akhirnya memutuskan membuat pengakuan ke publik lantaran tak ada itikad baik dari pihak Dewan BPJS TK. Dia sudah melaporkan tindakan SA sejak 2016.

"Akibatnya saya mengalami pemaksaan (perkosaan) sampai 4 kali. Saya sudah minta tolong tapi gak digubris. Setelah saya berani speak up, baru mereka terusik," kata A.

6. SA melaporkan A dengan tuduhan pencemaran nama baik

Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS KetenagakerjaanIDN Times/Indiana Malia

Pada Senin (7/1) kemarin, SA melaporkan A dan Koordinator Tim Advokasi Korban, Ade Armando (AA) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM.

"Pada preskon kemarin kami sampaikan bahwa kami akan buat langkah hukum, paling cepat akhir tahun dan paling lama awal tahun. Untuk itu hari ini sudah kami buktikan klaim kami demi kebenaran dan keadilan dengan membuat satu laporan polisi. Dua orang yang kami laporkan, yaitu A dan AA," ujar Kuasa Hukum SA, Memed Adiwinata.

Memed menjelaskan, A dan AA dilaporkan lantaran mencemarkan nama baik kliennya. Menurut Memed, AA memposting status tentang kliennya pada 27 Desember 2018, sementara A pada 28 November 2018. Dalam laporan tersebut, keduanya akan dijerat menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 jo 36 jo 45 jo 51 UU ITE.

Baca Juga: Oknum Dewan BPJS TK Laporkan Korban Pemerkosaan ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya