Tak hanya Ahmad Dhani, Ini 4 Nama yang Dipenjara karena Dijerat UU ITE

Ahmad Dhani satu dari daftar panjang nama-nama yang terjerat

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hari ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi sebagian orang. Bagaimana tidak, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Pasal tersebut dinilai merupkan 'pasal karet' sehingga berbahaya, terlebih jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang demi membungkam kritik.

Siapa saja yang orang-orang yang pernah terjerat dalam UU ITE dan harus merasakan dinginnya lantai penjara?

1. Prita Mulyasari dipenjara karena curhat soal layanan RS Omni

Tak hanya Ahmad Dhani, Ini 4 Nama yang Dipenjara karena Dijerat UU ITEFOTO ANTARA/Ismar Patrizki

Pada 2009 masyarakat dihebohkan dengan kasus yang menjerat seorang ibu bernama Prita Mulyasari. Curhat Prita melalui surat elektronik mengenai layanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera menyebar di internet.

Curhatan tersebut dinilai RS Omni sebagai tindakan pencemaran nama baik. Akhirnya,  pihak RS Omni melaporkan ibu dua orang anak tersebut ke polisi.

Kasus ini bergulir sangat panjang. Di tingkat pertama, hakim membebaskan Prita dari dakwaan pencemaran nama. Namun, kasus tersebut terus berlanjut. Pada tingkat kasasi, hakim membatalkan vonis bebas Prita. Ia dipidana enam bulan penjara.

Pada 2012, kasus Prita pun akhirnya berakhir. Mahkamah Agung menyatakan Prita tak bersalah. Meski demikian, kasus ini telah membekas dalam ingatan masyarakat dan membuat nama UU ITE sebagai ancaman yang ditakuti mereka yang biasa beraktivitas di dunia maya.

Baca Juga: Sandi akan Revisi UU ITE Jika Terpilih, Mahfud: Silakan Debat di DPR

2. Buni Yani dipenjara karena unggahan video wawancara Ahok soal Al- Maidah ayat 51

Tak hanya Ahmad Dhani, Ini 4 Nama yang Dipenjara karena Dijerat UU ITEANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Nama Buni Yani menjadi sorotan publik karena diketahui sebagai aktor utama yang mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016:

Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya. Video itu kemudian menjadi viral di media sosial terkait surat Al-Maidah ayat 51.

Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2017. Buni Yani pun mengajukan banding. Pada Mei 2018, banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Tidak berhenti sampai disitu, ia pun akhirnya mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi Buni Yani ditolak Mahkamah Agung pada Senin 26 November.

3. Ratna Sarumpaet dipenjara karena berbohong soal penganiayaan

Tak hanya Ahmad Dhani, Ini 4 Nama yang Dipenjara karena Dijerat UU ITEIDN Times/Irfan Fathurochman

Akitivis Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Jumat 5 Oktober 2018. Kasus tersebut sendiri bermula saat foto wajah Ratna lebam beredar di media sosial.

Ia mengaku bahwa lebam di wajahnya itu karena dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung. Kabar tersebut disebarkan dalam unggahan di media massa oleh rekan-rekannya di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Namun, dari hasil penyelidikan diketahui ia sedang melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat. Ratna akhirnya menyatakan bahwa kabar pemukulannya itu bohong adanya.

Atas kasus tersebut, ibu dari Atikah Hasiholan ini dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ini 6 Pelanggaran UU ITE yang Masih Sangat Sering Dilakukan Netizen

4. Baiq Nuril dipenjara karena merekam pelecehan seksual via telepon yang kemudian tersebar

Tak hanya Ahmad Dhani, Ini 4 Nama yang Dipenjara karena Dijerat UU ITEIDN Times/Indiana Malia

Dinas Pendidikan Kota Mataram dihebohkan dengan kasus mantan pegawai honorer SMA yaitu Baiq Nuril yang sering mengalami pelecehan seksual oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja. Pelecehan seksual yang dilakukan via telepon itu direkamnya. Namun, hal itu tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena diunggah oleh temannya di media sosial.

Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017. Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota. Tak lama berselang, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah. Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Nasib Baiq Nuril berbanding terbalik dengan kepala sekolah yang akhirnya dimutasi karena kasus tersebut. Ia justru dipromosikan dan tidak mendapat sanksi. Kini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Baca Juga: Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya