Eksepsi Ditolak Hakim, Ratna: Ya udah, Supaya Lebih Lama di Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eksepsi dari terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks, Ratna Sarumpaet ditolak oleh hakim.
Ia mengaku kecewa atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, Selasa (19/3).
Menurut Ratna, hakim menolak eksepsinya agar ia mendekam lebih lama di penjara.
"Ditolak? Ya udah, harusnya ditolak supaya saya lebih lama di penjara," kata Ratna di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang, Selasa (19/3).
Ratna mengatakan pasrah dengan putusan sela hakim dan siap menghadapi sidang selanjutnya.
"Ya tapi sudahlah. Sekarang tinggal dilanjutkan aja," kata ibunda artis Atiqah Hasiholan ini.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Dengan putusan ini, maka proses persidangan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," ujar Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, Joni juga menyatakan, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dan pemeriksaan saksi dihadirkan.
"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang, perintah kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi lainnya," jelas Joni.
Joni menambahkan, atas eksepsi yang ditolak, penasihat hukum Ratna Sarumpaet dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara.
Diketahui, sidang Ratna kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan: Saya Gak Kaget