Coret OSO dari Calon DPD, Komisioner KPU Diperiksa Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta , IDN Times - Gara-gara pencoretan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019, komisioner KPU RI diperiksa polisi, Selasa (29/1).
Yang dipanggil adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi bersama dengan Ketua KPU RI Arief Budiman
Polisi meminta keterangan dari keduanya di Polda Metro Jaya kemarin.
1. Komisioner KPU dicecar 20 pertanyaan
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Pramono mengatakan pemeriksaan itu terkait polemik kasus pencalonan ketua umum partai Hanura, yaitu OSO sebagai anggota DPD RI. Ia mengaku, polisi menyodorkan 20 pertanyaan.
"Tadi diberikan 20 pertanyaan.Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," ujar Pramono seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/1) malam.
Baca Juga: Kisah Ahok dan Cincin Batu Merah Delima Ajaib Pemberian OSO
2. Pertanyaan polisi seputar sikap KPU kepada OSO
Ia mengatakan pertanyaan yang diajukan polisi seputar alasan KPU mengambil sikap yang telah dilakukan selama ini terkait pencalonan OSO, dan juga kronologis yang terjadi hingga keputusan itu diambil.
"Kita jelaskan sebagaimana argumen kita selama ini. KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi adalah konstitusi," jelas Pramono.
3. KPU menaati putusan MK
Pramono juga menekankan, KPU menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan bahwa pengurus partai politik (parpol) tidak boleh menjadi calon anggota DPD RI.
Ia juga menekankan, pihaknya tidak mengabaikan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). KPU sudah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada OSO, untuk masuk DCT sepanjang bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.
4. OSO melaporkan Ketua KPU dan Komisioner KPU lainnya
Kuasa hukum OSO Herman Kadir sebelumnya melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1) lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
KPU juga tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota DPD RI meski ia telah memenangkan gugatan di PTUN dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU juga menolak pencalonan OSO karena putusan MK menyatakan melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
Baca Juga: Bantah Tidak Solid, Hanura di Bali Klaim Siap Memenangkan Jokowi