TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Bupati Remigo, 3 Penyuap Ratusan Juta Perdana Diadili

Terdakwa akan mengajukan eksepsi

Dua terdakwa penyuap Bupati Pakpak Bharat, Dilon dan Gugung saat diadili, Kamis (12/12) (Istimewa)

Medan, IDN Times – Kasus suap yang mendera Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu memasuki babak baru. Tiga orang yang didakwa sudah menyuap Remigo mulai diadili.

Dua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/12). 

Dua kontraktor dan seorang PNS  diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12). Mereka didakwa telah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

Terdakwa yang diadil yakni Anwar Fuseng Padang, 40 Wakil Direktur CV Wendy;  pengusaha Dilon Bancin;  dan Gugung Banurea yang merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Anwar diadili terpisah, sedangkan Dilon dan kerabatnya Gugung disidang dengan berkas dakwaan yang sama.

Baca Juga: Bupati Remigo Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Histeris dan Ricuh

1. Anwar disebut memberi suap Rp300 juta

Terdakwa Anwar saat diadili, Kamis (12/12) (Istimewa)

Dakwaan ketiganya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z di depan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris. Mereka didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Anwar disebutkan telah memberi Rp 300 juta kepada Remigo melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan orang kepercayaannya, Hendriko Sembiring. 

2. Dilon dan Gugung didakwa memberikan Rp720 juta

Remigp Yolando Berutu saat menjalani sidang putusan perkara suap yang menderanya (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara  itu Dilon dan Gugung didakwa memberikan Rp 720 juta.“Yaitu dengan maksud agar Remigo Yolando Berutu memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Ikhsan.

Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Azwardi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Mereka menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Majelis hakim pun menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Bupati Remigo Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri dan Kerabat Menangis

Berita Terkini Lainnya