Bupati Remigo Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri dan Kerabat Menangis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terlihat tertunduk lemas selama persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7). Dia terjerat kasus suap proyek pembangunan dari rekanannya.
Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Seperti biasa, remigo tampil parlente. Kemeja batik coklat, celana bahan dan sepatu hitam menjadi busananya.
Dia langsung duduk di kursi pesakitan. Di tempat duduk pengunjung para kerabat dan istri menemaninya.
1. Wajah Remigo tegang saat dituntut 8 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nur Azis yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis. Remigo yang awalnya tertunduk mulai bergidik.
Laki-laki berusia 49 tahun itu dituntut delapan tahun penjara. Dia juga diwajibkan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai beberapa perbuatan berbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” kata Mohammad Nur Azis.
Baca Juga: Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari Kontraktor
2. Kerabat dan istri menangis saat mendengar tuntutan jaksa
Usai jaksa membacakan tuntutan, di bangku pengunjung kerabat dan istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi juga tertunduk . Mereka menangis mendengar tuntutan itu.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.
3. Remigo juga harus ganti kerugian negara Rp1,230 miliar
Selain dituntut penjara dan denda, JPU juga meminta Remigo membayar kerugian negara. Jumlahnya mencapai Rp1,230 miliar.
Apabila uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
4. JPU juga tuntut hak politik Remigo dicabut
Remigo tampaknya mendapat tuntutan bertubi-tubi. JPU juga menuntut hak politik Remigo dicabut.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama empat tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” jelas Nur.
JPU berpendapat Remigo telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sidang ditunda oleh Majelis hakim. Pekan depan sidang digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Remigo tak berkomentar dengan tuntutan itu. Dia hanya berlalu saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan. Istrinya juga terus menangis.
5. Kronologi kasus Remigo
Remigo adalah Bupati nonaktif Pakpak Bharat yang terjerat kasus suap. Dia didakwa menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp 1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan.
Sebanyak Rp 720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang.
Remigo patut diduga mengetahui bahwa pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.
Yang lebih mengejutkan, uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Uang itu juga diduga digunakan untuk melicinkan kasus dugaan korupsi istrinya yang ditangani Polda Sumut.
Terpisah, Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin (29/4), dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap.
Baca Juga: Bupati JR Saragih Berhentikan 992 Guru Fungsional, Ini Alasannya